telusur.co.id - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penolakan terhadap pemasukan porang iris kering atau dried konjac chips asal Myanmar dengan volume total sebanyak 647 ton yang akan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
"Tindakan karantina berupa penolakan kami lakukan terhadap 647 ton porang iris kering asal Myanmar, karena belum melalui proses analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT). Ini berlaku untuk semua komoditas tumbuhan yang baru pertama kali akan masuk ke Indonesia," kata Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Bambang, di Jakarta, Jumat (10/1/24).
Bambang menjelaskan, apabila belum melalui proses AROPT, maka komoditas tidak dapat dijamin keamanan pangannya dan tidak dapat diidentifikasi risiko OPTK nya.
Sebab, AROPT merupakan proses yang sangat penting dalam upaya mitigasi risiko organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari negara asal.
"Porang asal Myanmar ini tidak dapat kami identifikasi risiko OPTK-nya. Apabila masuk ke Indonesia, tentunya akan menimbulkan ancaman serius bagi petani porang kita," ujar Bambang.
Penolakan ini juga merupakan salah satu wujud nyata dukungan pemerintah terhadap petani porang di Indonesia untuk menjaga keberlangsungan ekspor porang Indonesia ke Tiongkok.
"Telah disepakati dalam protokol, bahwa bahan baku porang yang diekspor ke Tiongkok harus berasal dari dalam negeri dan mampu tertelusur," jelas Bambang.
“Kami harapkan industri porang, baik porang iris maupun tepung porang, dapat bermitra baik dengan petani. Banyak petani kita telah memiliki kebun yang teregistrasi dalam skema protokol ekspor, sehingga diharapkan dapat melakukan ekspor secara berkelanjutan ke Tiongkok maupun ke negara lainnya,” harapnya.[Fhr]