telusur.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memerintahkan pemberhentian sementara proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Kementerian PUPR, melalui Komite Keselamatan Konstruksi menjelaskan alasan penghentian sementara proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut.
Penjelasan itu melalui surat bernomor BK.03.03-Komite k2/25 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020, beberapa alasan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan pengerjaan proyek.
"Pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3 +800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan," tulis surat yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi selaku Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis H. Sumadilaga, Sabtu (28/2/2020).
Surat itu menerangkan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung belum memperhatikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik yang berlaku di Indonesia melalui peraturan perundangan.
PUPR juga menilai, pengelolaan sistem drainase dari pengerjaan proyek tersebut buruk. Salah satunya, berkaitan dengan keterlambatan pembangunan saluran drainase yang sesuai dengan kapasitas.
Menurut Danis, pembangunan proyek tersebut telah menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek dan telah menyebabkan kemacetan pada ruas jalan tol.
"Membahayakan, banjir di jalan tol," sambungnya.
Hal lain yang menjadi perhatian dari Komite itu, yakni mengenai manajemen proyek yang membiarkan penumpukan material pada bahu jalan. Sikap itu diyakini dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan mempengaruhi kebersihan jalan.
Atas sejumlah persoalan tersebut Komite Keselamatan Konstruksi memutuskan menunda pengerjaan proyek tersebut selama dua minggu, terhitung sejak tanggal 2 Maret 2020.
Danies meminta agar pengelolaan konstruksi berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PR/M/2019 Tentang SMKK yang menjamin keselamatan konstruksi, pekerja, lingkungan, dan publik .
"Pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan konstruksi," tukasnya.[Fhr]



