telusur.co.id - Penyegelan tempat hiburan malam (THM) Lu’Te Club di Jalan Inspeksi Kalimalang No.99, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (3/2/23) lalu, oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang.
Pasalnya, kuasa hukum Lu’Te Club, Ranto Taripar Lumban Tobing, merasa keberatan dengan tindakan Satpol PP yang terkesan terburu-buru.
Pihaknya pun melaporkan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, ke polisi atas dugaan merampas kemerdekaan seseorang dan atau pejabat menyalahgunakan dan kewenangannya.
"Sebelum Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi melaporkan klien saya pada 6 Februari 2023, saya sudah melaporkan Deni Mulyadi terlebih dahulu ke polisi pada 4 Februari 2023,” kata Ranto, Rabu (8/2/23).
Pihaknya melaporkan Plt Kasatpol PP Bekasi dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/312/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.
Dia berharap, proses hukum di wilayah Kabupaten Bekasi harus benar-benar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu.
“Karena ini sudah berjalan, ayo kita jalankan. Kalau memang kami melanggar tentang izin kepariwisataan, seharusnya saat penyegelan ada orang Dinas Pariwisata juga, dan saya harap biar aparat penegak hukum yang mengkaji, dan saya juga berharap agar proses hukum di wilayah Kabupaten Bekasi jangan tumpul ke atas, runcing ke bawah,” tandasnya.
Ranto Tobing menegaskan, dirinya akan berusaha melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana.
“Saya akan lakukan upaya hukum lainnya baik perdata maupun pidana karena di sini ada korban, yaitu karyawan tersekap didalam, saya ingin agar masalah Perda tersebut jangan tebang pilih, kalau memang mau tutup, semua harus tutup THM yang ada di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.[Tp]