telusur.co.id - Bupati Subang, H. Ruhimat menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pemindahan TPA Panembong, karena kondisi darurat dan rawan longsor.
Hadir dalam acara Rakor tersebut Wakil Bupati Subang, Direktur Utama PTPN, PUPR, DLH, Bagian SDA, dan Bagian Kerjasama, di Ruang Rapat Bupati, Selasa (21/01/ 2020).
Dikatakan Bupati Subang, H. Ruhimat, dalam Rakor pembahasan pemindahan TPA itu, ada beberapa point penting, diantaranya diharapkan support dari PTPN VIII terkait penyediaan lahan untuk TPA baru.
"Tanggal 30 Januari 2020, TPA Panembong harus sudah ditutup. Kondisinya sudah tak memadai, rawan longsor dan darurat akan tetapi kami belum mendapatkan solusinya seperti apa," ungkap Bupati Subang.
Dirut PTPN VIII terkait penyediaan lahan untuk kebutuhan TPA, menyampaikan bahwa BUMN mempunyai kewajiban untuk mendukung. Pada saat ini kami masih fokus pada penyediaan jalan, karena untuk TPA masih menunggu master plan yang dibuat oleh konsultan. Sejalan dengan rencana pengembangan kawasan Industri dan perumahan, sehingga harus dibuatkan TPA di tempat yang tepat.
Disarankan Dirut PTPN VIII, bahwa prosedur pengajuan pinjam pakai agar ditempuh, sampai pada pelepasan. Karena sampai dengan tanggal 30 Januari 2020 masih ada waktu untuk menyelesaikan prosedur yang harus ditempuh.
Menurutnya yang perlu harus diperhatikan adalah membuat MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara pihak PTPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
"Kami lebih sepakat membangun tempat pengelolaan sampah, bukan tempat pembuangan sampah. Kami sedang berusaha untuk mengurangi sampah plastik, dan harapannya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pun mulai mensosialisasikannya ke masyarakat untuk mengurangi sampah plastik," tuturnya.
Laporan Deny Suhendar