telusur.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mengakui tidak ada pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Demikian dikatakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) BPN Kabupaten Bekasi, Guntur Atur Parulian, ketika diminta mengklarifikasinya terkait warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin yang mengadukan pungli tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Guntur mengaku pihaknya sudah gencar mengingatkan baik kepada para panitia PTSL dan kepala desa agar tidak memungut dalam program pembuatan sertifikat gratis tersebut.
"Kami pastikan kalau dari kami pihak BPN tidak ada pungli dalam program PTSL," tukasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/10/19).
Diketahui dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, jelas isi SKB itu sudah ditetapkan biayanya mulai dari persiapan pelaksanaan kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional (petugas kelurahan atau desa) untuk kategori V Jawa dan Bali biayanya Rp150 ribu.
"Kan sudah jelas yang tertuang dalam SKB tiga menteri yang diperbolehkan untuk biaya hanya Rp150 ribu untuk wilayah Jawa," kata pria yang juga menjabat selaku Kepala Humas BPN Kabupaten Bekasi itu.
Menurut dia, pihaknya tidak punya kewenangan untuk memanggil untuk mengklarifikasi kepada Desa yang dilaporkan warga tersebut. Kendati demikian pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti, sehingga para oknum pelaku pungli PTSL jera.
"BPN Tidak bisa memanggil kepala desa yang bersangkutan. Dan, kami serahkan sepenuhnya masalah ini ke penegak hukum," ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Guntur, program PTSL memang ada di bawah BPN. Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya melibatkan pemerintah desa, yang tujuannya untuk menyukseskan program yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
"Memang ini kegiatan BPN, tapi kita melibatkan pemerintah desa. Kan yang tahu detail di wilayah adalah pemerintah desa," jelasnya.
Dia berharap ke depan tidak ada lagi pungli dalam program PTSL dan juga harus tepat sasaran, sehingga dengan memiliki sertifikat, masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas taraf hidup yang lebih baik lagi ke depannya. Misalnya, sertifikat tesebut bisa digunakan sebagai modal pendampingan usaha dan lainnya.
"Kami berharap program PTSL sukses dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat," imbuhnya.
Diketahui, dugaan pungli PTSL yang dilaporkan warga Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, mencapai jutaan rupiah yang saat ini masih didalami kebenarannya oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.[Tp]