telusur.co.id - Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan tim Satuan Narkoba berhasil mengamankan 23 tersangka pengedar narkoba.
Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 1,9 kg siap edar di wilayah Jabodetabek. Selain sabu, Satuan Narkoba Polresta Tangerang juga mengamankan narkoba jenis tembakau sintetis.
Dibeberkan Ade Ary Syam Indradi, sebelum dijual, tembakau sintetis ini dicampurkan terlebih dahulu dengan menggunakan bahan kimia tertentu. Kemudian dijual dengan menggunakan cara melalui group whatsapp.
Dari 23 tersangka yang diamankan Satuan Narkoba Polresta Tangerang, kebanyakan adalah pengedar. "23 tersangka ini merupakan pengedar, dan mereka merupakan pemain lama. Karena ada satu tersangka yang memang merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama," kata Ade Ary Syam Indradi, Senin (9/3/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 23 tersangka merupakan penangkapan periode 15 hari kemarin.
Seperti salah satu tersangka berinisial AG yang masih berusia 18 tahun. Dirinya ditangkap di Tangerang karena akan mengantarkan pesanan tembakau sintetis
"Tersangkaa AG merupakan tersangka yang kami amankan, karena mengirim narkoba jenis tembakau sintetis. Tembakau sintetis ini sudah kami lakukan pemeriksaan sebelumnya, dan ternyata mengandung zat undur psikotropika,” paparnya.
“Tembakau ini sebelum dijual, dicampur terlebih dahulu dengan bahan kimia, yaitu Cannabinoid. Dan jika dikonsumsi maka efeknya sama dengan narkotika dan hasil uji tes urine akan positif," tutup Kompol Ade Ary Syam Indradi.
Laporan Denmas Syahnoer