telusur.co.id - Satuan Narkoba Polres Metro Depok dan Polsek Bojonggede menangkap empat tersangka peredaran narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP Tahan Marpaung mengatakan, keempat tersangka ditangkap dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2023. Keempatnya tersangka ditangkap dalam empat kasus berbeda.
“Dari keempat orang yang kita amankan berhasil menyita total sabu mencapai 3 Kg dan ganja bruto 302,9 gram,” ujar Tahan di Mapolrestro Depok, Rabu (23/8/23).
Tahan menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan yaitu RB, DS alias Degol, Z alias K dan RPR alias Bacot. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda di daerah Pancoran Mas, dan Kota Bogor.
“Barang bukti yang didapatkan berupa sabu berasal dari jaringan aceh yang dikenal dari teman pernah keluar dari penjara sistem tempel dengan setiap pengiriman pelaku akan dapat upah sebesar Rp 1 juta," jelasnya.
Sementara, Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas narkoba di wilayahnya.
“Kita akan perang terhadap narkoba tidak ada pandang bulu sesuai instruksi pimpinan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya karena dapat merusak regenerasi bangsa,” kata Robinson.
Keempat pelaku dikenaka UU Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 dengan ancaman pidana minimal 10 tahun sampai 20 tahun penjara sampai hukuman mati. (Tp)