Telusur.co.id -Penulis:Kezia Dwi Permata, Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.
Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatus dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
Revisi atas Undang-Undang ini dijadwalkan mulai dibahas pada Januari 2025. Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR, mengungkapkan bahwa dalam program Jilid 1 masih banyak Wajib Pajak yang belum mengungkapkan seluruh hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Maka dari itu Pengampunan Pajak Jilid 3 ini menargetkan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Jilid 1.
Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak Jilid 3 dinilai perlu peninjauan kembali terkait urgensi pelaksanaannya. Seperti yang kita ketahui pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 2 atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) baru saja dilaksanakan pada 2022, idealnya diperlukan jarak minimal 5 tahun untuk pemerintah melaksanakan kembali tax amnesty.
Terlalu sering melaksanakan Tax Amnesty akan meningkatkan kemungkinan adanya moral hazard di dalam perpajakan, yaitu kondisi ketika Wajib Pajak akan semakin menghindari pembayaran pajak karena timbulnya pemikiran “Nantinya juga akan diampuni, maka tidak perlu bayar pajak”
Direktur Pengembangan Big Data INDEF, Eko Listiyanto, meragukan tujuan awal Tax Amnesty Jilid 3 sebagai sarana untuk mendata harta orang kaya, menurutnya pendaftar Tax Amnesty Jilid 3 tidak akan lebih baik dari Tax Amnesty Jilid 2, hal ini dapat dilihat dari jumlah pendaftar Tax Amnesty Jilid 2 lebih sedikit dari Tax Amnesty Jilid 1 yang merepresentasikan tidak ada lagi harta yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.
"Ini kan saking terpaksanya pemerintah harus nambah penerimaan sehingga hal-hal yang secara teoritis sebetulnya tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu jangka menengah ini terpaksa dilakukan," kata Eko dalam Seminar Nasional Proyeksi Ekonomi Indonesia 2025 di Jakarta Pusat.
Banyak pihak yang merasa Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang terkait pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 3 ini. Kebijakan Pajak pada Tahun 2025 mendatang dinilai miris, dimana masyarakat kecil menengah harus dihantam dengan kenaikan PPN 12% sementara Masyarakat keatas mendapat pengampunan pajak.