telusur.co.id - Setelah Pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI), maka selanjutnya negara perlu membina Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Begitu disampaikan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter-nya @TeddyGusnaidi dalam mengomentari pernyataan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera yang menilai pembubaran dan pelarangan segala aktivitas FPI merupakan kegagalan pemerintah dalam membina ormas.
Teddy menandai cuitannya itu ke akun Twitter Mardani dan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW).
"Ok setelah FPI dibubarkan, next negara akan membina PKS.. @PKSejahtera @MardaniAliSera @hnurwahid," tulis Teddy, yang dikutip pada Sabtu (2/1/21).
Menurut Teddy, jika nantinya PKS tidak bisa dibina, maka sebaiknya dibinasakan atau dibubarkan saja seperti FPI.
"Ya kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan juga seperti FPI," cuit @TeddyGusnaidi.
Seperti diketahui, Pemerintah telah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi Kementerian/Lembaga Negara yang ditandatangani oleh Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT pada Rabu (30/12/20).
SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menanggapi pe;arangan FPI itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, di negara demokrasi, semua pihak, termasuk FPI, punya hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi.
"Di negara demokrasi, semua pihak punya hak untuk menyatakan pendapat dan punya kebebasan berkumpul dan berserikat. FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis," tulis Mardani di akun Twitter-nya, Rabu (30/12/20).
Karenanya, Mardani menilai, pelarangan FPI merupakan kegagalan pemerintah dalam membina ormas.
"Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," ujar Mardani. [Tp]