telusur.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan politik uang jelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Banten.
Dari laporan yang diterima, Bawaslu melalui Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah memeriksa sebanyak 12 orang yang terlibat atas dugaan praktik politik uang pada PSU Pilkada Serang.
“Ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar barang bukti, ada total 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut,” kata Bagja di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025).
Bagja menyebut, Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti diantarnya, uang sebesar Rp18.275.000 yang recananya digunakan untuk menggerakkan warga memilih pasangan calon tertentu.
Kendati begitu, Bagja mengaku belum mengetahui 12 orang yang diduga melakukan politik uang di Kabupaten Serang karena masih dalam proses pendalaman.
Bahkan kata Bagja dugaan praktik politik uang itu masih terus ditelusuri di sejumlah wilayah di Kabupaten Serang.
“Belum tahu (tim kampanye atau bukan), tapi kami berharap tidak ya. Nantilah kita tunggu, ini masih berlanjut. Itu ditemukan di Ciruas, Cikeusal, ada beberapa yang di kelurahan di desa di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Sebagai informasi, PSU Pilkada Kabupaten Serang diikuti oleh dua pasangan calon. Yakni pasangan nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan pasangan nomor urut 2 Ratu Rachamtu Zakiyah-Najib Hamas.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara