telusur.co.id - Maskapai Lion Air Group (Wings Air, Lion Air, dan Batik Air), kini kembali mengumumkan persyaratan terbaru bagi calon penumpang yang berlaku 18-23 Agustus 2021. Tujuan ketentuan ini untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait upaya penanganan Covid-19.
"Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), periode berjalan: 18 – 23 Agustus 2021," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Rabu (18/8/21).
Di ketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Ketentuan penerbangan domestik ini juga disesuaikan dengan kebijakan pemerintah yakni sebagai berikut:
- Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali
- Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua
- Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua
Berikut syarat terbaru penerbangan domestik Lion Air Group:
1. Batasan Usia
- Hanya untuk di atas 12 tahun yang bisa melakukan penerbangan.
- Untuk usia di bawah 12 tahun, dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.
2. RT-PCR dan RDT-Antigen Uji Kesehatan
- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
- Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
- Hasil RT-PCR dan RDT-Antigen akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
3. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
4. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
- Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/
"Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud," tukas Danang.[Fhr]



