telusur.co.id - Kapolsek Ciledug Kompol Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya telah seorang pencuri berinisial AS. AS harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran mencuri Al-Qur'an.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/21).

Menurut Wisnu, AS ditangkap saat melakukan aksinya di sebuah Masjid di kawasan Ciledug, Kota Tangerang. Tersangka diamankan pada Selasa (5/1/21) kemarin.

Adapun AS mengaku terpaksa melakukan aksinya mencuri kitab suci karena faktor ekonomi. Total AS telah mencuri sebanyak 28 Al-Qur'an.

"Ada yang sudah terjual. Dia jualan di pasar malam gitu, satu (Al-Qur'an) dijual Rp 30 ribu," jelasnya.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap AS viral di media sosial Instagram @kabarciledug. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa Masjid Jami Darul Ma'wa. [Fhr]