Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Mapolsek Tambelang - Telusur

Terduga Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Mapolsek Tambelang

Kapolsek Tambelang AKP H Suwardi saat menggelar press release kasus narkoba yang dilaksanakan di Mapolsek Tambelang.

telusur.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelang, Kabupaten Bekasi, berhasil membekuk terduga pengedar narkoba. Demikian dikatakan Kapolsek Tambelang AKP H Suwardi didampingi para Kanit, Kasi, dan jajaran anggota Polsek Tambelang, saat menggelar press release kasus narkoba yang dilaksanakan di Mapolsek Tambelang.

Dikatakan Kapolsek Tambelang, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba, jajaran anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambelang langsung menuju lokasi.

“Pada hari Rabu, 14 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di dalam area SPBU Kampung Bojong, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, anggota Reskrim Polsek Tambelang Aipda Suprianto bersama 3 rekan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian akan diadakan kegiatan transaksi pengambilan narkoba oleh orang tak dikenal,” kata AKP Suwardi kepada awak media, Selasa (3/8/2019).

Setiba di lokasi, terlihat dua orang yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor.

“Kemudian Aipda Suprianto dan rekan lainnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap satu orang tersangka. Dari hasil penggeledahan salah satu tersangka sedang membawa bungkusan rokok yang didalamnya terdapat bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan, jajaran unit Reskrim Polsek Tambelang berhasil mengamankan satu terduga pelaku. Namun, satu tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

“Kemudian Aipda Suprianto dan 3 rekan lainnya membawa pelaku berinisial AAM (20) berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, satu unit handphone lipat berwarna putih, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Suwardi.

“Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” katanya, menambahkan.  [asp]

 

 

 

Laporan Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar