telusur.co.id - Tragedi yang sangat memilukan seorang buruh tani lantaran terhempit persoalan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup terpaksa mencuri dua ekor burung kenari milik tetangganya.
Insiden pencurian dua ekor burung kenari mozambik terjadi di Desa Cikahalang Kecamatan Dukuhpuntang Kabupaten Cirebon Jawa Barat pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 19.15 Wib. Yang dilakukan oleh seorang buruh tani bernama RH (31) alias Bapuk.
Bapuk (31) diketahui salah satu warga asal desa Mandala Kecamatan Dukuh Puntang Kabupaten Cirebon, yang sehari harinya bekerja sebagai buruh tani. Perbuatan nekad disinyalir akibat terhempit kebutuhan ekonomi, sehingga berbuat nekad.
Pemilik dua ekor burung kenari Asep (32) warga Desa Cikahalang Kecamatan Duwaeakuhpuntang Kabupaten Cirebon, mengaku bahwa pada Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 19.15 Wib dua ekor burung kenari miliknya dicuri pelaku. Akan tetapi perbuatan pelaku dipergoki oleh adiknya, sehingga dua ekor burung kenari kesayangan gagal berpindah tangan.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon Polda Jabar Kompol Rina Perwitasari Sabtu (25/7/2020) adanya pelaku pencurian dua ekor burung kenari. Dan pelaku telah dilakukan penangkapan pada malam kejadian itu "sa'at itu Bapuk memanjat pagar belakang rumah korban dan berupaya mengambil dua ekor burung jenis kenari mozambik" ungkapnya.
Namun, sa'at akan mengambil barang curian tersebut pelaku ketahuan oleh adik korban yang akan keluar menuju halaman rumah. "kemudian adik korban berteriak maling, sehingga warga sekitar berdatangan akan tetapi tidak dimassa karena petugas segera datang di TKP," ujar Syahduddi.
Menurut pengakuan pelaku nekad mencuri burung karena terpaksa disebabkan terhempit persoalan ekonomi. "Pelaku telah diamankan bersama abatang bukti berupa dua ekor burung, kain pembungkus burung dan satu unit sepeda motor. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara" terang mantan Wadir Pam Obvit Polda Banten.