telusur.co.id - Seorang pria berinisial M harus berurusan dengan polisi lantaran membunuh S (78). Peristiwa ini terjadi di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Hotma Sitompul mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Kasus ini dipicu kekesalan pelaku terhadap ucapan korban.
"Untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan," ujar Hotma dalam keterangannya, Selasa (28/11/23).
Menurut Hotma, pelaku dan korban masih ada hubungan sepupu. Mulanya, korban yang berada di depan rumah terlibat cekcok, hingga berakhir pembunuhan.
"Hubungannya sepupu, pelaku sepupuan sama dia, ada sakit hati. Pelaku langsung menggorok leher korban dengan menggunakan satu buah pisau dapur sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tp)