telusur.co.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Veronica Koman, artinya kini dia resmi jadi buronan polisi. Pasalnya, wanita yang disebut sebagai aktivis HAM ini tidak mengindahkan dua kali panggilan dari penyidik.
Sehingga masyarakat Indonesia yang melihat atau mengetahui keberadaan Veronica Koman agar melapor pada polisi. Namun jika ada anggota polisi yang melihat Veronica supaya segera ditangkap dan dibawa ke polda Jatim.
"Kami kemarin telah melaksanakan gelar di Bareskrim dengan Hubinter dan Kabareskrim, dan telah menerbitkan DPO bagi tersangka Veronica Koman," tukas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pada saat diwawancarai awak media di depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim. Jumat, (20/9/2019).
Menurut Luki, pihaknya memasukkan nama Veronica Koman dalam DPO, karena tersangka Veronica tidak pernah menghadiri surat panggilan yang dilayangkan penyidik. Bahkan penyidik melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali pada Veronica.
"Masyarakat yang melihat Veronica supaya melapor pada polisi, nanti kami yang melakukan penangkapan. Namun bila ada anggota polisi yang melihat Veronica supaya langsung ditangkap paksa," ucap Luki.
Sebagai informasi, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan No. 10, Surabaya.
Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, pasal 160 KUHP, UU nomor 1 tahun 1946 dan UU nomor 40 tahun 2008. [asp]
Laporan : Arianto Deni