telusur.co.id - Dalam peraturan terbarunya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah menetapkan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat.
Aturan wajib PCR paling lama 2x24 jam bagi calon penumpang pesawat itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengatakan, fakta memang menunjukkan aturan dari kemendagri menimbulkan pro dan kontra.
"Kebijakan itu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, salah satunya adalah ketika dulu kasus pandemi meningkat diizinkan untuk menggunakan antigen, ada juga kebijakan daerah yang mengharuskan PCR, ketika saat ini landai kemudian ada keharusan kewajiban untuk tes PCR," ujar Rahmad dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Menyoal Aturan Penumpang Pesawat Wajib PCR" di Medja Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/21).
Rahmad menilai, begitu ada kewajiban untuk tes PCR seolah-olah seperti menjadi kurang bijak karena banyak oknum yang memanfaatkannya sebagai kegiatan berbisnis.
"Penegakan ketika masyarakat dijejali informasi bahwa ternyata untuk hasil tes PCR ada 1,9 juta, ada 2,5 juta itu justru menimbulkan tanda tanya, ada orang menilai, ini kok nuansanya nuansa bisnis," ucapnya.
Rahmad berharap terkait usulan Presiden Jokowi tentang harga PCR turun menjadi 300 ribu kemudian berlaku 3x24 jam, bisa meredakan suasana di tengah polemik ini.
"Polemik di masyarakat harus diberikan penjelasan secara gamblang kepada pemerintah, namun demikian bahwa apa yang dilakukan oleh bapak presiden semoga bisa meredakan suasana," imbuhnya.
Anggota Fraksi PDIP itu juga berharap agar keputusan ini harus diimbangi dengan penguatan infrastuktur laboratorium di lapangan. [Fhr]
Laporan: Nadhifa Putri Nauramiyanti
Tes PCR Turun Jadi 300 Ribu, Fraksi PDIP: Semoga Bisa Meredakan Suasana

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rahmad Handoyo. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).