Tetap Bandel SOTR di Jakarta, Polisi Akan Lakukan Langkah Hukum - Telusur

Tetap Bandel SOTR di Jakarta, Polisi Akan Lakukan Langkah Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya melarang adanya sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1442 Hijriah atau 2021. Hal ini terkait situasi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan filterisasi di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi SOTR.

"Salah satu untuk menghindari penyebaran Covid-19, kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota, mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/21).

Filterisasi, kata Yusri, dilakukan dengan menutup sejumlah perempatan jalan yang acapkali dijadikan tempat berkumpul. Dalam hal ini polisi juga dibantu oleh TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

"Ada patroli skala besar bersama teman-teman Kodam Jaya dan dari Pemda atau Dishub dan dari satpol PP. Jadi kalau kita lihat ada kerumunan akan kita bubarkan secara persuasif dan humanis," jelasnya.

Polisi, sambung Yusri, akan tetap mengedepankan langkah preventif dengan mengingatkan masyarakat yang berkumpul. Namun apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan langkah penegakan hukum.

"Kalau diperingati nggak bisa baru penindakan hukum yg kita lakukan. Penindakan hukum prokes yang kita lakukan di sana," katanya.

Lebih jauh Yusri mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah sahur Ramadan di rumah saja. Pasalnya Polda Metro Jaya tidak mengizinkan adanya SOTR.

"Makanya ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat. Menghadapi puasa ini kami tegaskan SOTR tidak ada. Sebaiknya dirumah saja," terangnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar