Tewaskan 49 Orang, Tiga Petugas Lapas Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka - Telusur

Tewaskan 49 Orang, Tiga Petugas Lapas Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiganya merupakan petugas Lapas yang berinisial RU, S, dan Y.

"Jadi pagi tadi penyidik sudah melakukan gelar perkara. Ada tiga orang tersangka disini," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/21).

Seperti diketahui, telah terjadi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, Rabu (8/9/21) lalu. Akibat insiden ini, sebanyak 49 orang warga binaan tewas.

Sementara itu, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian dicari tahu juga sebab meninggal karena apa," kata Ade.

Dari hasil visum, lanjut Ade, di tenggorokan korban ditemukan bekas jelaga. Hal ini mengindikasikan jika korban meninggal dunia akibat adanya kebakaran di lokasi.

"Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah. Sehingga dapat disimpulkan meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar," paparnya.

Kendati telah menetapkan tiga tersangka, namun kata Ade, penyebab kebakaran di Lapas Tangerang belum berubah. "Sebab kebakaran tetap diduga kuat akibat korsleting listrik," terangnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar