THM Belum Ditutup, Warga MGT Mustikajaya Kecewa Pemkot Bekasi - Telusur

THM Belum Ditutup, Warga MGT Mustikajaya Kecewa Pemkot Bekasi

warga Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT), Kelurahan Mustikajaya, melakukan demo terkait THM

telusur.co.id - Sudah lama warga menunggu kejelasan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menutup tempat hiburan malam (THM) yang dinilai membuat resah warga Perumahan Mutiara Gading Timur (MGT), Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya.

Namun, hingga kini tidak membuahkan hasil. Warga pun merasa kecewa. Lantaran kecewa, sejumlah tokoh masyarakat, anggota DPRD Kota Bekasi, Camat, Lurah Mustikajaya, Dinas Pariwisata dan Budaya, Dinas Perdagangan, Kapolsek Bantargebang, perwakilan Polres Bekasi Kota dan Satpol PP menggelar pertemuan untuk membahas desakan warga MGT yang menginginkan wilayahnya bebas dari THM.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Alimudin mengatakan, masalah ini seharusnya ada kejelasan atas keresahan warga yang sudah bertahun-tahun dirasakan adanya tempat karaoke yang berjumlah sekitar tujuh THM.

Pertemuan itu, kata Alimudin, tidak secara tegas menyimpulkan akan menutup tujuh THM yang diduga melanggar SOP seperti menyediakan minuman keras dan LC (Ladies Club) yang berpakaian seronok dan sempat ramai diprotes warga.

Ada beberapa hal tuntutan warga, diantaranya transparansi surat kesepakatan antara pemilik karaoke dengan Kepolisian yang selama ini warga tidak mengetahui isi dari kesepakatan tersebut. Lalu, soal data jumlah tempat karaoke yang ada di MGT baik yang sudah ditutup karena tak ada izinnya maupun yang masih beroperasi.

“Sebagai anggota Dewan saya pun akan berupaya untuk memperjuangkan aspirasi warga sesuai dengan janji saya sebagai wakil rakyat dan akan saya sampaikan ke pimpinan dewan,” kata Alimudin kepada wartawan, Jumat (22/11/19).

Hasil audiensi yang dilakukan perwakilan dari warga MGT dan Ormas Islam bersama unsur pemerintahan serta kepolisian setempat masih tahap proses dan belum memuaskan warga yang datang ke kantor Kelurahan Mustikajaya.

Alimudin menjelaskan, ada dua permintaan dari hasil audiensi terkait perjanjian dari pihak karaoke dan soal izin, dan rencananya anggota DPRD Kota Bekasi akan mengunjungi Kemendagri.

Pertama, permintaan kejelasan hasil dari perjanjian kepada pihak karaoke dengan aparat dalam waktu dekat dari pihak dinas terkait akan disetujui oleh Kapolsek dan akan diterima.

Kedua, terkait dengan minuman keras (miras) ini ada kebijakan baru dari pusat, izinnya sudah online, sehingga ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

“Besok kami dari DPRD Kota Bekasi ada 25 orang akan mengunjungi Kemendagri dan sekaligus akan menyampaikan terkait keluhan-keluhan perizinan online yang langsung diizinkan oleh pusat,” kata Alimudin.

Berdasarkan pengawasan pihaknya, yang ada di wilayah Kota Bekasi hanya meliputi pengendalian dan pengawasan untuk kerja sama.

“Untuk pengendalian dan pengawasan ini, apapun yang terjadi di lapangan, apabila pada pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang. Maka, kita berhak menyampaikan kepada aparat hukum dan ini akan menjadi bukti kuat untuk menyampaikan keluhan masyarakat kepada aparat ataupun ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari Ormas Islam, Nanang Seno tegas menolak keberadaan THM yang berada dekat dengan rumah ibadah dan lembaga pendidikan. Sedangkan THM di Perumahan MGT dekat dengan Masjid, SMKN 3 dan dekat dengan pemukiman warga.

“Untuk itu, Pemkot jangan memberikan izin kecuali kalau memang mayoritas warganya membolehkan. Kita khawatir bisa merusak moralitas generasi muda,” terang Nanang.

Sementara itu, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan mengatakan, persoalan tersebut telah diatasi masing-masing bidangnya.

“Terima kasih atas masukan dan usulannya. Kami akan bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, sesuai dengan kewenangan kami,” kata Gutus kepada warga yang menunggu hasil audiensi di Kecamatan Mustikajaya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi, Tedi Hafni mengatakan, THM itu sudah ada izinnya dari Kementerian Pariwisata.

“Nomor izin perusahaan itu mereka dari pusat (kementerian), pemiliknya itu bisa mengajukan dari permohonan (online). Sementara ini kita mengevaluasi dulu di lapangan ada masalah atau tidak,” kata Tedi.

Sedangkan Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Joni menjelaskan, THM itu sudah memiliki izin dan birokrasinya ada di pemerintahan. “Nanti anggota Dewan yang koordinasi ke pihak Kementerian,” kata Joni saat audensi dengan warga di wilayah Kecamatan Mustikajaya.

Laporan Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar