Tiga Anggota Jadi Tersangka Penembakkan Bos Rental, Senayan Apresiasi Ketegasan TNI - Telusur

Tiga Anggota Jadi Tersangka Penembakkan Bos Rental, Senayan Apresiasi Ketegasan TNI

Oleh Soleh. Foto ist

telusur.co.id - Anggota Komisi I Fraksi PKB DPR RI Oleh Soleh mengapresiasi gerak cepat Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista yang telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka pembunuhan bos rental. Penetapan tersangka itu sebagai bentuk ketegasan TNI terhadap anggotanya yang melanggar.

Tiga anggota TNI AL itu yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA. Mereka berasal dari Kopaska Armada I dan satu orang lainnya dari KRI Bontang. Saat ini, ketiga tersangka tersebut ditahan di Puspomal.

Oleh Soleh mengatakan, penetapan tersangka tiga anggota TNI itu sudah didasari dengan bukti-bukti yang kuat dalam kasus pembunuhan bos rental yang bernama Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).

“Kami apresiasi langkah TNI yang telah menetapkan tiga tersangka. Penetapan tersangka itu langkah yang tepat,” terang Oleh Soleh, Selasa (7/1/2024).

Menurut dia, penetapan tersangka itu juga sebagai bentuk ketegasan TNI terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Jadi, anggota yang bersalah memang harus ditindak tegas dan tidak boleh dilindungi. “Jangan sampai karena anggota, kemudian dilindungi dan dibela membabi-buta. Anggota yang salah harus ditindak tegas,” ungkap Oleh Soleh.

Legislator Jabar XI itu menegaskan, anggota TNI harus menjaga martabat dan nama baik korpsnya. Jika menghadapi masalah di tengah masyarakat, mereka tidak boleh semena-mena. Apalagi, sampai menggunakan senjata api dan mencelakai masyarakat.

“Jelas itu tindakan yang semena-mena dan membahayakan masyarakat. Karena TNI memiliki senjata,” ungkapnya.

Politisi kelahiran Tasikmalaya itu menegaskan bahwa senjata api yang dipegang TNI adalah hasil dari uang rakyat. Senjata itu dibeli dengan uang rakyat. Maka, anggota TNI tidak boleh sembarangan menggunakan senjata tersebut.

Sementara itu, Polda Banten telah menetapkan empat tersangka penggelapan mobil milik bos rental. Dua di antaranya masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Pertama, AS (29) yang berperan sebagai pihak yang melakukan penggelapan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.

Selanjutnya, tersangka IS (39) yang berperan menjual mobil Honda Brio milik korban kepada saudara AA dan saudara BA. Berikutnya tersangka IH (DPO) berperan menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil.

IH juga disebut sebagai pihak yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil Honda Brio kepada saudara RH (DPO). Terakhir, tersangka RH (DPO) berperan sebagai orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS. [ham]


Tinggalkan Komentar