telusur.co.id - Sejak pertama Oprasi Patuh Lodaya 2020 digelar di beberapa titik di Kota Bandung, sejumlah kendaraan ditindak dan diberikan sanksi berupa tilang bagi pelanggar yang tidak menggunakan helm dan knalpot bising.
Selama tiga hari Oprasi Patuh Lodaya 2020 digelar, pihaknya sudah banyak melakukan penindakan terutama pengendara yang tidak mematuhi aturan lalulintas. Penindakan terbanyak dilakukan kepada pengendara roda dua yang kedapatan tidak menggunakan helm, melawan arus sampai menggunakan knalpot bising.
Oprasi Patuh Lodaya 2020 berbeda dengan tahun 2019, hal itu dilakukan karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dimana jajaran kepolisian hanya memberlakukan penindakan atau penilangan sebesar 20 persen, dan sisanya pihak kepolisian hanya memberlakukan peneguran dan imbauan.
"Di masa pandemi Covid-19 yang biasanya Oprasi Patuh 60 persen penindakan, sekarang 40 - 20 dan 20 persennya itu penindakan dan 40 persennya berupa imbauan mengingatkan kepada pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan," ungkap Aiptu Jaja Tursija anggota Lantas Polrestabes Bandung Senin (27/7/2020) saat menggelar operasi disalah satu ruas jalan Kota Bandung.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, ruas jalan di Kota Bandung menurut rencananya akan dipasang camera speed gun. Dimaksud guna memudahkan petugas untuk mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan. Dengan adanya camera speed gun bukan tidak mungkin tilang elektronik akan diterapkan di Kota Bandung.
"Demi untuk memudahkan petugas, untuk informasi awal Polda Jabar akan menggunakan camera speed gun, dan arah kedepannya nanti tilang elektronik," katanya.
Bayu Catur Prabowo belum dipastikan secara pasti bilamana camera speed gun tersebut di pasang di Kota Bandung. Akan tetapi rencana itu sudah dijadikan acuan rencana Ditlantas Polda Jawa Barat. "Ya kita tunggu sampai Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan survai ke beberapa titik ruas jalan di Kota Bandung" imbuhnya. [ham]