telusur.co.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menggandeng Kejaksaan Negeri Bulungan Kalimantan Utara dalam upaya meningkat kompetisi hukum bagi jajarannya. 

Kolaborasi tersebut diwujudkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pemulihan Perekonomian Masyarakat di Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara yang dilakukan di kantor LPDB-KUMKM, Jakarta, Senin (15/2/21). 

Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Jarot Wahyu Wibowo menilai, peningkatan kompetensi hukum sangat penting bagi jajarannya yang bertugas menangani para mitra-mitranya. 

“Harapannya calon mitra yang masuk dari daerah Bulungan dan Tana Tidung ke LPDB-KUMKM sudah terkondisi dengan baik, dan pengajuan proposal pinjaman/pembiayaannya dapat memberikan hasil yang baik pula,” kata Jarot. 

Jarot mengatakan, kerja sama ini dikenal dengan istilah TriSukses LPDB-KUMKM, yaitu Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan dan Sukses Pengembalian dana bergulir dapat tercapai maksimal. 

Begitu juga dengan Koperasi dan UMKM binaan Kejari Bulungan, diharapkan dapat mengajukan permohonan pinjaman/pembiayaan dana bergulirnya. 

“Saya dapat info dari Kejari Bulungan sudah kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat. Artinya, tindak lanjutnya sudah lebih dulu dan insya Allah tidak waktu lama lagi akan ada proposal yang diajukan kepada LPDB-KUMKM. Inilah bukti konkrit sinergi antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Negeri Bulungan,” ujar Jarot. 

Kajari Bulungan Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, kerja sama antara pihaknya dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat sejauh ini sudah berjalan baik. Pelaku KUMKM di daerah diberikan pendampingan hukum terutama yang menyangkut aspek pencegahan penyalahgunaan dana bergulir. 

“Jadi kami beberapa kali mengadakan acara dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk memberikan penerangan ataupun guidance-guidance tentang pemanfaatan dana bergulir. Jadi ini maksudnya untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum pengurus koperasi. Jadi kami bersifat pencegahan,” kata Ricky. 

“Kami sampaikan esensi dari dana bergulir ini bagaimana, kemudian apa-apa yang harus dilakukan, dan bagaimana prinsip akuntabilitasnya,” lanjut Ricky. 

Tak hanya melakukan pendampingan, Kejari Bulungan juga membuka partisipasi dari para pelaku KUMKM yang ingin bertanya tentang penyaluran dana bergulir dan aspek hukumnya melalui layanan Hotline. Harapannya, supaya pelaku KUMKM mendapatkan pemahaman hukum yang jelas tentang pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. 

“Inilah yang kita upayakan, setiap orang dapat berjalan sesuai koridor tanpa harus bingung atau tidak mengerti. Kita bertugas memberi masukan dan arahan-arahan dari segi hukumnya,” tutur dia. 

“Kita harapkan dari TriSukses LPDB-KUMKM tadi yang disampaikan oleh Bapak Jarot akan berjalan dengan baik dan optimal, sehingga dana bergulir itu dapat memberikan manfaat dan dapat menunjang program pemerintah khususnya dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” tambahnya.[Fhr]