telusur.co.id - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 dengan mengakselerasi penyaluran dana bergulir ke Koperasi.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, selain percepatan penyaluran dana bergulir, memastikan pemanfaatan dan peningkatan kualitas pinjaman juga menjadi fokus LPDB-KUMKM saat ini.
"Dalam kegiatan sosialisasi dana bergulir di Bandung ini kita mengundang Kejari Kota Bandung dan Kejati Jawa Barat," kata Supomo dalam sosialisasi bertema "Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM dalam Rangka Pemulihan Perekonomian di Provinsi Jawa Barat", di Bandung, beberapa waktu lalu.
Supomo menjelaskan, tujuannya agar Koperasi dan UMKM mitra maupun calon mitra LPDB-KUMKM teredukasi bahwa aparat penegak hukum saat ini mulai concern terhadap pemulihan ekonomi nasional dan juga mengingatkan bahwa dana bergulir merupakan uang negara yang harus dikelola secara hati-hati dan bertanggungjawab.
Menurut dia, sejak 2008 hingga Maret 2021 LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sekitar Rp12,8 triliun ke seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk Jawa Barat, realisasinya mencapai Rp1,25 triliun. Pemanfaatan dana bergulir ini akan terus meningkat mengingat target LPDB-KUMKM pada 2021 ini dana bergulir mencapai Rp1,6 triliun.
"Kami meyakini masih terdapat banyak Koperasi dan pelaku UKM potensial yang dapat memanfaatkan program pinjaman berbiaya ringan melalui dana bergulir LPDB-KUMKM. Sesuai dengan arahan Menteri Koperasi dan UKM, LPDB-KUMKM akan selalu bersama-sama koperasi dan UMKM dalam kondisi pandemi maupun pasca pandemi nanti," tandas Supomo.
Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata, dan Tata Usaha Negara Jan Samuel Maringka mengapresiasi pelibatan Kejaksaan Agung RI oleh LPDB-KUMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam penyaluran dana bergulir.
"Kejaksaan Agung RI tengah berupaya untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya sektor koperasi dan UMKM. Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan untuk mengawal pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional di tengah situasi pandemi," jelas Jan Samuel.[Fhr]



