TKN Prabowo~Gibran Sebut Putusan MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran di Pilpres 2024 - Telusur

TKN Prabowo~Gibran Sebut Putusan MK Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Konferensi Pers TKN Prabowo Gibran Terkait Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/23). (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 141 terkait pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

“Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 141 sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat,” kata Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo Gibran Sufmi Dasco Ahmad daam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/23).

Hadir dalam konferensi pers tersebut Komandan Bravo Tim Komunikasi) TKN Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono dan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Menurut Dasco, sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan Pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas pasal 169 huruf Q UU 7 tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023.

Dasco juga menyebut, putusan MK tersebut menegaskan legitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

“Dengan adanya putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika,” ujar Dasco.

“Faktanya dalam persidangan ini delapan hakim konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang  ikut dalam sidang secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali bahkan dalam putusan ini sama sekali tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion,” sambungnya.

Sehingga, lanjut Dasco, keberadaan Gibran sebagai representasi anak muda dalam kontestasi Pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek Pemilu . 

“Dan ini tentu sangat positif meningkatkan semangat kaum muda kita,” ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Karenanya, ia meminta para peserta kontestasi Pemilu sebaiknya mulai mengedepankan gagasan visi misi dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat. 

“Jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam serta tuduhan tak berdasar,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang menghendaki syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Putusan ini merespons Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dimaknai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

Putusan perkara nomor 90 tersebut menyatakan syarat usia capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah dan sedang menjabat jabatan yang diperoleh Pemilu atau Pilkada. Putusan tersebut kala itu diketok oleh Anwar Usman semasa menjabat Ketua MK. [Tp]


Tinggalkan Komentar