Tok...Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara - Telusur

Tok...Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. (Ist).

telusur.co.id - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pria yang akrab dengan panggilan Rommy itu didakwa dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama RI.   

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/20).

Rommy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin sebesar Rp325, dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi sebesar Rp91,4 juta.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, yakni pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Rommy 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Tak hanya itu, Rommy dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok. [Tp]


Tinggalkan Komentar