telusur.co.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, mengecam keras pelengseran Kiai Achmad Suhaeri, melalui Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI), yang digelar di Ponpes Thoriq bin Ziyad Perumahan Grand Cikarang City, pada 8 Februari 2023 lalu.
Ketua Divisi Ekonomi Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTM-NU) PCNU Kabupaten Bekasi, TB Cecep AS menuding, pihak pelaksana Muscablub FKPAI dan kelompok kerja penyuluh (Pokjaluh), tidak paham berorganisasi.
"Perlu diketahui, FKPAI ini bukan anak buah Kementerian Agama (Kemenag), apalagi Pokjaluh. FKPAI ini merupakan mitra Kemenag. Karena FKPAI adalah organisasi yang memiliki badan hukum dan AD/ART tersendiri. Sehingga siapapun tidak berhak mengintervensi organisasi FKPAI ini,” kata TB Cecep, saat dihubungi telusur.co.id, Senin (13/2/23).
Cecep juga menyesalkan Muscablub digelar tanpa melibatkan Pengurus Wilayah (PW) FKPAI Provinsi Jawa Barat. Selain itu, tidak ada surat pernyataan pengunduran diri dari ketua FKPAI, Kiai Achmad Suhaeri.
"Ini jelas menyimpang, kenapa ujug-ujug digelar Muscablub tanpa ada koordinasi dengan ketua FKPAI? Mestinya, harus ada surat pernyataan pengunduran diri dari ketua FKPAI. Kalau tidak ada surat pengunduran diri, ya jangan digelar Muscablub,” kritiknya.
Cecep menegaskan, berdasarkan berita acara kegiatan rapat kerja (raker) penyuluh yang dilaksanakan Pokjaluh pada Rabu, 1 Februari 2023 di Gazebo Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, raker hanya meminta FKPAI agar melakukan pembenahan dalam bidang kedudukan fungsi kepengurusan dan organisasi.
"Ini sangat fatal. Karena bukan pembenahan organisasi melainkan Muscablub untuk mengganti ketua FKPAI Kiai Achmad Suhaeri,” katanya, seraya menambahkan, kalau untuk pembenahan organisasi, cukup melalui rakerda atau musda agar FKPAI lebih solid dan maju.
Menanggapi muscablub FKPAI yang diduga cacat hukum, Cecep menyarankan Kiai Achmad Suhaeri agar menempuh jalur hukum. Alasannya, Muscablub tidak sesuai dengan AD/ART yang dilegitimasi oleh PW FKPAI Jawa Barat.
Selain itu, sambung Cecep, pelaksanaan Muscablub tidak ada izin atau koordinasi dengan PW FKPAI Jawa Barat. “Muscablub FKPAI menyalahi hukum, tidak sah dan batal demi hukum. Kiai Achmad Suhaeri bisa banding atau somasi,” saran dia.
Cecep juga meminta Kiai Achmad Suhaeri untuk mengabaikan keputusan muscablub yang ditengarai diinisiasi oknum Pokjaluh, lantaran cacat hukum dan melanggar aturan AD/ART FKPAI.
“Sebaiknya, Kiai Achmad Suhaeri melakukan gugatan, karena mereka sudah merendahkan martabat dan harga diri Kiai Achmad Suhaeri. Apalagi Muscablub yang digelar tidak sesuai dengan AD/ART FKPAI,” kata TB Cecep.[Tp]