telusur.co.id - R Rudi Gunadi dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (LABH-GRASHI) menuding Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Alisyabana tidak becus mengemban amanah yang dipercaya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja.
Pasalnya, kata Rudi Gunadi, terjadi dugaan maladministrasi dalam kebijakan mutasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Kamis (31/10/19) lalu. Hal itu terbukti, adanya pejabat eselon IV di Kecamatan Babelan yang belum dimutasi, namun sudah ada penggantinya.
Untuk dugaan ini, LABH-GRASHI bakal melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan meminta pihak kementerian agar menindak dugaan maladministrasi tersebut.
Rudi Gunadi mengatakan, pihaknya menduga ada mutasi yang tidak sesuai dengan administrasi di Pemkab Bekasi.
“Kami akan meminta Kemendagri, agar Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi diberhentikan dari jabatannya karena diduga bermain proses administrasi dan mutasi,” katanya kepada telusur.co.id, di Tambun Selatan, Selasa (05/11/19).
Rudi Gunadi juga menilai ada pihak tertentu yang menjadi aktor dalam dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bekasi.
“Diduga terjadi praktek korupsi kolusi nepotisme, sehingga orang yang sebenarnya tidak layak untuk dilantik, tetapi bisa dilantik dengan imbalan sebagai alat menstimulus pelantikan,” tuturnya.
Menurut dia, Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi, Alisyabana harus diberhentikan karena, tidak layak sebagai pimpinan. Masalahnya, sejak era Bupati Neneng Hasanah Yasin, baru pertama kali masalah mutasi dan kesalahan administrasi terjadi.
Untuk itu, dirinya meminta kepada Bupati Eka Supria Atmaja segera melakukan evaluasi terhadap kinerja BKPPD ini.
"Bupati Eka Supria Atmaja harus melakukan evaluasi terhadap kinerja BKPPD," pintanya.
Bahkan dia tidak segan mengatakan, kondisi ini berdampak pada kewibawaan Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri di tengah-tengah masyarakat.
“Persoalan ini menjadi tolak ukur gagalnya kepemimpin karena maladministrasi merupakan kesalahan yang sangat fatal. Ini yang harus diusut, dan untuk lebih jelasnya kami akan bertemu langsung dengan pejabat Kemendagri agar ditindaklanjuti,” katanya.
Menyinggung satu jabatan dipimpin dua pejabat, lantaran terjadi dugaan maladministrasi dalam kebijakan mutasi di Pemkab Bekasi, dimana Kepala Seksi (Kasie) Pemerintahan di Kelurahan Kebalen dimutasi menjadi Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Kecamatan Babelan.
Sementara Kasie PMD yang ada saat ini belum dimutasi atau dirotasi ke jabatan yang baru. Sehingga ada satu jabatan dipegang oleh dua pejabat, Rudi Gunadi mengungkapkan, Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi, Alisyabana harus mencabut surat keputusan (SK) Bupati Bekasi atas nama Samsurizal tersebut.
“Kepala BKPPD Kabupaten Bekasi, Alisyabana wajib mencabut SK Bupati Bekasi atas nama Samsurizal. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja,” tegas Rudi Gunadi. ]Fhr]