Tunda Penerapan Pajak Karbon, DPR: Pemerintah Harus Kasih Penjelasan! - Telusur

Tunda Penerapan Pajak Karbon, DPR: Pemerintah Harus Kasih Penjelasan!


telusur.co.id - Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kejelasan soal keputusan penundaan penerapan pajak karbon. Sebab, kegiatan pengendalian lingkungan akibat perusakan lingkungan oleh kegiatan ekonomi harus segera dilaksanakan. 

“Perlu kejelasan sampai kapan kondisi ini akan berlangsung,” kata Najib kepada wartawan, Sabtu (25/6/22).

Aturan penerapan pajak karbon seharusnya berlaku pada 1 April lalu. Namun, kembali batal dilaksanakan pada 1 Juli mendatang.

Najib mengakui, keputusan tersebut memang sangat dilematis di tengah kampanye ekonomi hijau Kementerian pimpinan Sri Mulyani tersebut.

“Dilematis di tengah kampanye ekonomi hijau kemenkeu justru urung menerapkan pajak karbon namun saya memahami kondisi sulit ini tidak bisa lagi dihindari,” ungkapnya.

Karenanya, Najib berharap pemerintah dapat membuat sektor perbankan di tanah air fokus kepada pembiayaan hijau.

“Betul, sudah saat nya industri perbankan memberikan kucuran pembiayaan hijau,” jelas Najib.

Najib menekankan, membangun ekosistem ekonomi hijau harus dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung.

“Dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung,” tandasnya.[Fhr


Tinggalkan Komentar