Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Kado Prabowo Setelah 14 Tahun  - Telusur

Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Kado Prabowo Setelah 14 Tahun 

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari. Foto:telusur.co.id/Bambang Tri P

telusur.co.id -Setelah disahkan lewat rapat Paripurna DPR  pada 28 Oktober 2011 lalu, UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kini efektif berlaku, 14 tahun.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnama Sari mengatakan, ia sebagai inisiator UU BPJS tersebut mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam menjamin dan memastikan hak konstitusional seluruh rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial. 

“Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (23/10/2025) dilansir berbagai media, iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik. Pemerintah memutuskan kenaikan iuran apabila pertumbuhan ekonomi mencapai 6%,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10). 

Rieke menekankan, bahwa kenaikan iuran BPJS akan membebani bukan hanya pekerja, namun juga pemberi kerja, bahkan pemerintah karena bagi masyarakat berkategori tidak mampu yang iurannya dibiayai negara. 

Peneriman Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya total Rp.48, 964 T dari APBN 2025 sebanyak 96.707.921 jiwa. Sementara yang ditanggung APBD sekitar 46.000.000 jiwa. Total PBI 142.707.921 jiwa. Dengan demikian dapat dikatakan masyarakat yang miskin di Indonesia setara dengan 49,77% dari jumlah penduduk 286.693.693 jiwa. Angka ini menurut saya harus dipastikan lagi karena terindikasi tidak akurat.

Di sisi lain Presiden Prabowo melalui Menkeu juga menyampaikan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS mandiri. 

Menurut Dirut BPJS  Kesehatan, Ali Gufron (22/10/2025) sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan diputihkan tunggakannya mulai November 2025. Kebijakan ini juga menyangkut juga pengalihan kepsertaan dari peserta mandiri ke PBI.

“Berdasarkan analisis saya merekomendasikan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan segera lakukan sinkronisasi data pekerja formal yang terdampak PHK beralih ke PBI,” ujar Rieke. 

“Tidak ada kesejahteraan sosial tanpa sistem jaminan sosial yang berkeadilan,” ia menandaskan.


Tinggalkan Komentar