Tuntut Cabut Penetapkan UMP 2022, Buruh Kepung Kantor Gubernur Anies Besok  - Telusur

Tuntut Cabut Penetapkan UMP 2022, Buruh Kepung Kantor Gubernur Anies Besok 

Ilustrasi buruh. Foto: Suara.com

telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, didesak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, dan dilakukan revisi berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menjelaskan, tuntutan ini merespon terbitnya putusan Majelis Hakim MK yang menyatakan bahwa UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. 

Dengan keputusan tersebut, pemerintah dengan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

"Atas keputusan MK ini,  seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," kata Winarso, dalam keterangannya, Minggu (28/11/21).

Selain pencabutan SK UMP tahun depan, buruh juga mendesak Gubernur Anies agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022. 

KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021, meminta kepada Pemprov DKI, Gubernur Anies mencabut SK penetapkan UMP 2022, melakukan revisi dengan kembali mengacu kepada UU 13/2003 dan PP nomor 78 tahun 2015. 

KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai gubernur memenuhi tuntutan terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK. 

"KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar