Turut Menjadi Sorotan Publik, Ketua DKPP Jelaskan Posisi Lembaganya Bukan untuk Menghukum KPU-Bawaslu - Telusur

Turut Menjadi Sorotan Publik, Ketua DKPP Jelaskan Posisi Lembaganya Bukan untuk Menghukum KPU-Bawaslu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito. Foto: Telusur.co.id/Dhanis.

telusur.co.id -Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu belakangan ini tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kerap menjadi sorotan publik. 

Tetapi, DKPP pun juga tak luput menjadi bahan perbincangan publik lantaran posisinya sebagai lembaga penegak etik terhadap penyelenggara pemilu. 

"Belakangan ini memang DKPP menjadi sorotan, bukan cuma KPU dan Bawaslu menjadi sorotan," ungkap Heddy dalam kegiatan pelantikan terhadap Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Hotel Grand Mercure, Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis +6/11/2025) pagi 

Sorotan publik terhadap DKPP kata Heddy, salahsatunya terkait putusan etik bagi KPU dan Bawaslu dalam suatu perkara yang dinilai berat, tetapi justru terasa ringan bagi para pengadu. 

"Sorotan di antaranya misalnya sebuah putusan itu bagi yang di teradunya diputus merasa sangat berat, tapi bagi pengadunya merasa terlalu ringan. Saya membaca ini bahwa sekarang ini masyarakat kita sudah menaikkan level tingkat etik mereka," ungkapnya. 

Bahkan Heddy juga mengungkap, adanya komentar-komentar netizen yang menginginkan agar DKPP dibubarkan. 

"Bahkan kemarin sebuah putusan ada yang komentar di sosmed, kalau perlu DKPP dibubarkan saja, kalau cuma putusannya begini-begini saja. Peringatan keras itu tidak ada gunanya," beber Heddy. 

"Padahal bagi yang kena peringatan keras sudah pusing tujuh keliling. Tapi bagi pengadunya ini dianggap tidak ngefek. Itulah yang terjadi di Republik Indonesia," tambah Heddy. 

Meski begitu, Heddy menilai bahwa tuntutan masyarakat yang menginginkan agar standar etik atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu perlu ditingkatkan. 

"Tapi kami membaca ini sebagai tuntutan publik, bahwa standar etik kita harus kita naikkan. Dan etik itu berkali-kali kita sampaikan, bukan sekedar dokumen hukum yang dibuka sewaktu-waktu kita butuhkan," ujar Heddy. 

Lebih lanjut, Heddy menjelaskan, bahwa tugas utama DKPP adalah bukan untuk menghukum para penyelenggara pemilu yang melanggar etik, tetapi lebih kepada menjaga marwah dari pada KPU maupun Bawaslu. 

"Saya di berbagai kesempatan selalu saya sampaikan, tugas utama DKPP tidak untuk menghukum KPU dan Bawaslu. Tugas utama DKPP adalah menjaga marwah, menjaga kewibawaan KPU dan Bawaslu," pungkasnya. 

"Kalau ada sanksi berat sampai pada pemberhentian, itu agar marwah KPU dan Bawaslu tetap terjaga. Karena kalau tidak diberhentikan dikhawatirkan, perilaku etik yang menyimpang ini bisa menodai kewibawaan KPU maupun Bawaslu. Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran etik yang berat selalu kita beri sanksi berat," tambah Heddy menegaskan.


Tinggalkan Komentar