Ulah Dokter Gadungan, Pasien Klinik Kecantikan Ilegal Alami Pembengkakan Payudara - Telusur

Ulah Dokter Gadungan, Pasien Klinik Kecantikan Ilegal Alami Pembengkakan Payudara

Ungkap kasus klinik kecantikan ilegal di Polda Metro Jaya (foto: telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Polisi menangkap seorang wanita berinisial SW alias Y terkait kasus klinik kecantikan Zevmine Skincare. Klinik yang beralamat di Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur ini diketahui ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami para korban. Apalagi praktik ilegal yang dilakukan tersangka telah berjalan selama empat tahun.

"Kami masih dalami apakah ada pasien-pasien lain yang jadi korban," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/21).

Hingga saat ini, kata Yusri, setidaknya dua orang pasien yang telah komplain terkait tindakan ilegal yang dilakukan pelaku. Keduanya mengalami pembengkakan usai menjalani perawatan di klinik tersebut.

"Pasien pertama komplain atas penanganan yang dilakukan tersangka, inisial RN, ia mengalamo pembengkakan di payudara. Satu lagi pembengkakan di daerah sekitar dagu," katanya.

Di tempat yang sama, Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Sulung Mulia Putra mengatakan, perawatan kecantikan terhadap seseorang tidak bisa dilakukan oleh dokter sembarangan, apalagi bukan seorang dokter. Seperti diketahui, tersangka melayani praktik suntik botox, filler hingga tanam benang terhadap pasiennya.

"Tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan impasif. Jadi tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih, apalagi orang non kesehatan sangat tidak boleh karena risikonya sangat luar biasa," kata Sulung.

Apa yang dilakukan tersangka, sambung Sulung, hanya bisa dilakukan oleh dokter spesialis yang telah memiliki kompetensi. Sementara tersangka hanya pernah menjadi perawat di sebuah klinik.

"Jadi yang dilakukan ini merupakan kompetensi untuk dokter spesialis. Jadi di UU tentang praktek kedokteran, tentang kesehatan dan tentang tenaga kesehatan itu sudah disampaikan," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 77 juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta. (fhr)


Tinggalkan Komentar