UMB Tetiba Pecat Rektor, Kornas JPPI: Harusnya kan Tabayyun Dulu - Telusur

UMB Tetiba Pecat Rektor, Kornas JPPI: Harusnya kan Tabayyun Dulu

Universitas Mercu Buana (foto: Ist)

telusur.co.id - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI), Ubaid Matraji menilai, pemecatan secara tiba-tiba Rektor Universitas Mercu Buana (UMB), Prof Ngadino Surip Diposumarto bukanlah contoh yang baik. Seperti diketahui, Ngadino ditengarai dipecat secara tiba-tiba oleh pihak yayasan UMB.

Bila benar bahwa pemecatan terhadap Ngadino tidak melalui prosedur dan aturan yang berlaku, kata Ubaid, maka yayasan yang menaungi UMB sudah memberikan contoh yang kurang baik bagi para mahasiswanya.

“Mestinya kasih teladan yang baik apalagi ini institusi bukan hanya soal pengembangan ilmu pengetahuan, tapi juga tempat pendidikan karakter,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/5/22).

Menurut Ubaid, keputusan apapun yang dikeluarkan oleh pihak Yayasan UMB harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Proses dialog atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan juga harus dilakukan.

“Pemecatan itu hal yang biasa. Namun mestinya kejadian apapun di kampus harus mengedepankan proses dialogis untuk mengetahui duduk perkara dan ada tabayyun antar dua belah pihak,” katanya.

Yayasan UMB, katanya, tidak bisa semena-mena melakukan pemecatan terhadap seseorang. Yayasan harus mengedepankan proses dialogis.

"Kalau memang ada pelanggaran kode etik atau penyimpangan atas aturan, ya harus ditindak secara hukum, harus dalam koridor hukum,” katanya.

Sementara itu, Kabiro Humas UMB Riki Arswendi, membenarkan pemberhentian tersebut. Menurutnya, pemberhentian Prof Ngadino dari jabatan Rektor UMB dikarenakan yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Betul, beliau (Prof Ngadino) sudah pensiun per 30 April 2022,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah ada proses dialog sebelum keluarnya SK pemberhentian, Riki enggan menjelaskannya lebih rinci dan lebih jauh.

“Beliau sudah pensiun dan sudah tidak lagi menjadi bagian dari universitas. Adalah hal yang sangat tidak santun ketika saya harus memberikan tanggapan,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar bahwa UMB telah memberhentikan Prof Ngadino dari jabatan Rektor. Diduga ada kejanggalan dalam Surat Keputusan (SK) yayasan terkait pemberhentian Rektor UMB.

Selain terdapat dua surat berbeda hari yang menyatakan pemberhentian Rektor, tanda tangan yang tertera di dalam surat juga bukan tanda tangan Ketua Pembina Yayasan yang menaungi UMB. Padahal dalam Statuta UMB, pemberhentian Rektor hanya boleh dilakukan oleh Ketua Pembina Yayasan UMB.

Selain itu, Rektor UMB definitif tersebut masa jabatannya masih berlaku sampai November 2022. SK Pemberhentian Rektor hanya didasarkan pada status pensiun Rektor UMB definitif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas tindakan tersebut, Rektor UMB definitif Prof Ngadino Surip Diposumarto mengajukan keberatan dan meminta audiensi kepada pihak Yayasan UMB. Ngadino juga meminta kepada LLDikti untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap kampus UMB. (Ts)


Tinggalkan Komentar