telusur.co.id -Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik mengakui, bila mengacu pada pertumbuhan aset dan omzet sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, target usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas memang tidak terlihat secara signifikan.
"Namun, jika kita menelisik lebih dalam, terjadi pertumbuhan signifikan dalam skala usaha dari UMKM tersebut", kata Damanik, Rabu (9/10/19).
Damanik pun menunjuk pada jumlah usaha mikro yang terus meningkat sekitar 2 juta unit pertahun. "Kita lihat perkembangan bisnis startup yang sangat besar, dari tidak ada usaha menjadi ada, yaitu usaha mikro. Pada 2014 tercatat ada sekitar 52 juta unit dan sekarang mencapai 63 juta unit. Artinya, ada peningkatan jumlah usaha mikro sebesar 11 juta unit", kata Damanik.
Begitu juga di dalam usaha mikro itu sendiri tercipta pengembangan skala usaha. Dari yang tadinya beraset Rp10 juta meningkat menjadi Rp40 juta. "Memang, belum naik kelas menjadi usaha kecil, tapi dia naik kelas di dalam skala usaha mikro", jelas Damanik.
Tak jauh berbeda dengan usaha kecil, yang disebutkan Damanik terus meningkat skala usahanya, baik dari sisi aset dan omzet, namun belum masuk ke dalam level usaha menengah. "Seperti kita ketahui, menurut UU 20, kategori usaha mikro itu yang memiliki aset kurang dari Rp50 juta dan omzet kurang dari Rp300 juta. Untuk usaha kecil, memiliki aset antara Rp50 juta sampai Rp500 juta dengan omzet antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar", papar Damanik.
Tak hanya itu, Damanik menjabarkan bahwa pembinaan yang dilakukan Kemenkop dan UKM juga tergambar dari kondisi UMKM yang semakin lebih bagus, stabil, dan sehat. "Dari yang tadi informal, menjadi formal karena sudah berbadan hukum melalui program kita yaitu Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK yang sudah diterapkan di seluruh Indonesia", ujar Damanik.
Oleh karena itu, Damanik berharap bahwa klasifikasi terkait UMKM naik kelas sudah harus diubah dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Pasalnya, fakta di lapangan menyebutkan bahwa ada pertumbuhan skala usaha dari UMKM, namun belum bisa menembus untuk naik kelas ke level di atasnya sesuai dengan UU 20. Jadi, ada pertumbuhan skala usaha UMKM merupakan bukti kongkrit berkembangnya UMKM di Indonesia", tandas Damanik lagi.
Artinya, lanjut Damanik, aspek naik kelas UMKM tidak melulu berdasarkan pada peningkatan aset dan omzet saja. "Legalitas dan seluruh perijinan juga bisa menjadi aspek lain. Atau, yang tadinya tidak bankable menjadi bankable, dari yang tadi tidak memiliki sertifikasi menjadi tersertifikasi, dan yang tadinya tidak e-commerce menjadi e-commerce. Bahkan, sudah banyak juga UMKM yang melakukan ekspor", tukas Damanik. [asp]
Laporan : Tio Pirnando



