telusur.co.id - Kementerian Agama bergerak cepat dalam menyikapi adanya kebijakan penghentian sementara akses masuk ke Saudi. Kemenag langsung mengundang rapat kementerian dan lembaga terkait, Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) / Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta maskapai penerbangan.
Rapat dipimpin Menag Fachrul Razi. Hadir, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto R, Plt. Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Cecep Herawan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus M. Arfi Hatim, Perwakilan Asosiasi PPIU / PIHK Baluki Ahmad, dan Perwakilan Maskapai Penerbangan Ubay Ihsandi.
Dalam keterangan persnya yang dikutip dari Kementerian Agama RI @Kemenag_RI mengungkapkan beberapa keputusan. Pertama, pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk guna melaksanakan umrah / ziarah bagi semua negara dengan mempertimbangkan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah.
Kedua, jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan.
Ketiga, di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah / sedang dalam proses dipulangkan kembali ke tanah air oleh airline sesuai kontraknya.
Keempat, situasi penghentian sementara yang sangat mendadak ini adalah keadaan kahar (force majeur), maka telah disikapi secara khusus oleh semua pihak yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima, pemerintah Indonesia sangat menghargai sikap PPIU, maskapai penerbangan, dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkenan untuk mengambil langkah-langkah cepat dan tulus mengatasi keadaan tanpa memberikan beban tambahan kepada jemaah, antara lain: Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada jemaah umrah yang terdampak pembatalan bahwa penghentian sementara warga negara asing untuk masuk ke Saudi adalah keputusan pemerintah Arab Saudi dengan pertimbangan untuk keselamatan umat yang lebih besar, terutama jemaah umrah dan ziarah.
PPIU memberikan pengertian kepada jemaah bahwa keberangkatan jemaah umrah hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Arab Saudi mencabut status penghentian sementara tersebut.
PPIU me-reschedule & menegosiasikan ulang dengan penyedia layanan di Arab Saudi tentang akomodasi/ hotel, konsumsi, transportasi darat, dan layanan lainnya untuk tetap dapat dipergunakan sampai dengan pencabutan status penghentian sementara keberangkatan jemaah ke Arab Saudi,
Pihak airline telah sepakat untuk tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang telah diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut sudah sangat jelas dalam konvensi tersebut.
Akibat penundaan sementara ini maka airline tidak akan mengenakan biaya tambahan. Di luar itu, airline juga akan mengambil langkah-langkah baik yang diperlukan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap situasi Kahar tersebut.



