Ungkap Dua Pabrik Sinte Rumahan, Polisi Tangkap Lima Tersangka - Telusur

Ungkap Dua Pabrik Sinte Rumahan, Polisi Tangkap Lima Tersangka

Ilustrasi ganja sintetis (Ist)

telusur.co.id - Polres Metro Bekasi membongkar pabrik pembuatan tembakau sintetis alias sinte wilayah Kabupaten Karawang dan Bogor. Kedua pabrik tersebut masih berskala rumahan (home industry).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya menangkap lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya berinisial MIJ (20), MIM (24), S (28), MR (20), dan M (21).

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis melalui aplikasi online media sosial Instagram,” ujar Twedi dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (23/6/23).

Awalnya, kata Twedi, pihaknya mengamankan satu pemakai yang menggunakan sinte. Dari pengakuannya, ia mendapat sinte dari media sosial Instagram.

Twedi menuturkan, pengungkapan tersebut didapati informasi dari pemakai yang lebih dulu ditangkap bahwa barang tersebut didapat dari penjual di akun Instagram.

“Dicurigai seseorang yang diduga memproduksi Narkotika jenis sinte dengan menggunakan rumahnya sebagai tempat Gudang atau tempat memproduksi, dari bahan baku menjadi siap jual,” katanya.

Selanjutnya ditangkap penjual narkoba Sinte berinisial MIJ dan didapati barang bukti diantaranya Sinte 2179,16 gram, bahan baku Sinte 263,17 , 1 unit timbangan digital, dan 2 botol alkohol.

Dari penangkapan MIJ tersebut kemudian berkembang dengan penangkapan tersangka MIM dan S, yang dikembangkan lagi hingga ditangkap tersangka MR dan M.

Dalam kasus ini polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, seperti tembakau sintetis, bibit sintetis, dan liquid sintetis.

“Pengungkapan home industri narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 13,6 kg, bibit sintetis 263,17 gram dan liquid sintetis sebanyak 905 ml,” jelasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tp)


Tinggalkan Komentar