Unsur Pimpinan Belum Disumpah, Penetapan AKD Kabupaten Bekasi Terlambat - Telusur

Unsur Pimpinan Belum Disumpah, Penetapan AKD Kabupaten Bekasi Terlambat

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara, Aria Dwi Nugraha. Area lampiran

telusur.co.id - Penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Bekasi terlambat dari jadwal yang ditetapkan. Seharusnya, berdasarkan target penetapan tersebut dilakukan paling lambat akhir September 2019.

“Kita terlambat. Iya seharusnya akhir bulan ini selesai semua,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara, Aria Dwi Nugraha kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/9/2019).

Aria mengatakan, keterlambatan penetapan AKD disebabkan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi definitif belum dilantik hingga saat ini. Karena Gubernur Jawa Barat belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Kita terlambatnya karena memang menunggu SK Gubernur Jawa Barat terkait pengambilan sumpah jabatan unsur pimpinan DPRD. Ya mudah-mudahan di awal Oktober 2019 ini selesai semua,” ungkapnya.

Saat ini DPRD Kabupaten Bekasi memiliki dua agenda untuk diparipurnakan. Pertama, sumpah jabatan unsur pimpinan DPRD, lalu penetapan tata tertib dan AKD. “Nah untuk saat ini kan unsur pimpinan belum disumpah, jadi belum bisa tetapkan AKD dan tata tertib. Makanya kita menunggu SK dari gubernur,” katanya.

Setelah unsur pimpinan disumpah dan tata tertib serta AKD ditetapkan, DPRD Kabupaten Bekasi langsung membahas KUA-PPAS dan APBD 2020. “Saya meminta draft (KUA-PPAS dan APBD 2020) setelah semua saya selesaikan tentang tupoksi saya sekarang ini,” katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Akhmad Kosasih membenarkan hingga saat ini pelantikan unsur pimpinan DPRD masih menunggu SK Gubernur Jawa Barat.

“Kita masih menunggu SK gubernur. Setelah itu secepatnya kita usulkan kepada pimpinan dewan untuk prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh ketua Pengadilan Negeri Cikarang,” katanya.

Disinggung soal pembahasan APBD 2020 yang menyisakan waktu sekitar tiga bulan, Kosasih optimistis penetapan APBD tidak akan terlambat. Ia yakin pembahasan akan selesai seluruhnya pada November 2019.

“Ya kita secepatnya saja. Pokoknya paling lambat sampai 30 November 2019. Waktunya masih cukup. Jadi ya secepatnya kita lakukan,” ujarnya.[asp]

 

Laporan: Sonson/Dudun H


Tinggalkan Komentar