Usai Gelar Perkara, Polda Metro Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL - Telusur

Usai Gelar Perkara, Polda Metro Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri)

telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan tersangka Firli turut dikonfirmasi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

"Kami menetapkan saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata  Ade, Rabu (22/11/23).

Sebelum menetapkan tersangka, kata Ade, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara ditemukan bukti jika pentolan KPK itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup," jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (14/11/23). Firli diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga telah melayangkan pemanggilan kepada Ketua KPK.

“Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade dalam keterangannya, Senin (13/11/23).

Sementara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

"Saya menyatakan bahwa di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun, dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/11/23).

Firli mengungkapkan, saat diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya, di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (16/11/23) lalu, merasa asing. Padahal, ia mengaku selama 40 tahun mengabdi di institusi Polri, dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.

"Saya harus bertanya kepada diri saya, apakah benar saya pernah selama itu mengabdi di sana, dan mengapa markas besar itu kerasa terasa asing bagi saya," ucap Firli. (Tp)


Tinggalkan Komentar