telusur.co.id - Usai menetapkan tersangka AM, Kepala Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara dalam kasus dugaan korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat, dikabarkan bakal menetapkan kades lain yang mengalami nasib serupa lantaran sudah dilaporkan masyarakat.
Diketahui, dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Dana Desa (APBDeS) tahun 2016 itu ditafsir Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa, mengakui, jika pelaporan terkait penyimpangan dana desa sangat banyak, baik dari unsur masyarakat, LSM dan Pemerintahan Desa itu sendiri, sehingga akan diselesaikan satu persatu perkaranya.
“Kita selesaikan yang perkara Karang Asih terlebih dahulu, karena kita juga kekurangan tenaga penyidik,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Bahkan pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait kasus dana desa lain yang juga sudah masuk tahap penyidikan. Karena kata dia, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya proses penanganan perkara dana desa tersebut.
“Mudah-mudahan dua bulan lagi akan ada tindakan tegas seperti ini,” tandasnya.
Masih kata dia, pihaknya meminta agar masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi dana desa lainnya untuk bersabar.
Sebab lanjut dia, Kejari Kabupaten Bekasi dipastikan tetap bekerja secara profesional dan tegas tanpa pandang bulu dalam melakukan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Pada intinya semua pelaporan kita tindak lanjuti, namun butuh proses,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, di Hari Anti Korupsi 2019, Kejari Kabupaten Bekasi berhasil membuat kejutan dengan menjebloskan mantan Kepala Desa Karang Asih, Cikarang Utara, AM ke penjara atas dugaan korupsi dana desa.
Kasie Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa menuturkan, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kades Karang Asih, Cikarang Utara, AM atas dugaan penyalahgunaan dana APBDes tahun 2016.
“Sangkaan yang dihadapkan kepada tersangka yakni Pasal 2 dan 3 Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Kerugian negara kurang lebih mencapai Rp1 miliar dari APBDes senilai Rp3 miliar,” beber Angga kepada para awak media, Senin (9/12/19).
Angga menambahkan, hari ini Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut. [Asp]
Laporan : Dudun Hamidullah