telusur.co.id -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan setelah UU PDP resmi disahkan, sektor ekonomi digital ini sudah terlindungi.

Meski begitu Bobby menyatakan Komisi I DPR masih punya pekerjaan rumah, yakni ada kewajiban dari lembaga pengendali dan proses data untuk memiliki kewajiban melindungi data publik atau pemilik data. 

Bobby menyebut setelah UU PDP ini resmi disahkan, RUU Keamanan Siber akan segera dibahas dalam Rapat Komisi I DPR.

"Memang idealnya setelah UU PDP ini, RUU keamanan siber akan segera dibahas dan itu akan diatur dan dikoordinasikan lembaga mana yang akan menghandle siber lembaga negara," kata Bobby kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (20/09/2022). 

Politisi Partai Golkar ini menuturkan setelah UU PDP ini berjalan efektif, Komisi I DPR akan mengawasi dan melihat implementasi pembentukan lembaga seperti apa. 

Sehingga nanti, ujar Bobby lembaga pengendali data sudah mendapatkan pengawasan secara efektif dan juga lebih baik dari sebelum ada UU ini. 

"Tentu harapannya ini dapat lebih baik dari sebelumnya," tuturnya.

Anggota DPR RI Dapil Sumsel II ini menyebut ada beberapa kendala yang membuat UU PDP ini lama disahkan. 

Menurutnya, perlu ada penyesuaian dengan kesiapan infrastruktur di dalam negeri, selain itu indonesia termasuk negara yang terlambat memiliki UU ini. 

"Banyak referensi dari luar terkait hal ini tapi kita lihat kecocokan secara akademis dan kebutuhan untuk implementasi UU PDP ini," tutupnya.