Usia di bawah 45 Tahun Bisa Bekerja, Pengamat: Kebijakan yang Simpang Siur - Telusur

Usia di bawah 45 Tahun Bisa Bekerja, Pengamat: Kebijakan yang Simpang Siur

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menanggapi kebijakan pemerintah yang akan membolehkan warga yang umurnya di bawah 45 tahun beraktivitas selama pandemi COVID-19.

Jerry mengatakan, saat ini kebijakan yang ada simpang siur.

"Memang saya sebut ini kebijakan simpang siur. Mulai presiden, Kantor Sekretariat Presiden (KSP), Menteri, Kepala Daerah, berbeda pemahaman atau sudut pandang," kata Jerry dalam keterangan yang diterima telusur.co.id, Selasa (12/5/20).

Jerry mengungkapkan, kebijakan pembolehan warga berumur di bawah 45 tahun berbeda dengan kebijakan MenPan RB Tjahjo Kumolo yang berujar terkait PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) tidak menganjurkan usia 45 tahun ke bawah untuk kerja.

"Saya tak paham Kepala BNPB dapat ide darimana. Jelas ini menabrak Undang-undang. Hati-hati dalam menyampaikan statement atau opinion public di media kalau tidak ada landasan hukum, maka otomatis buyar," ujar Jerry.

Menurutnya, itulah yang terjadi kalau PSBB tak serentak hanya daerah tertentu. Jerry menilai, hal itu merupakan risiko. 

Jerry membandingkan kebijakan di Indonesia dengan di sejumlah negara seperti Vietnam, Thailand dan Myanmar yang dinilainya lebih unggul.

"Lihat saja Vietnam melakukan lockdown tapi tenaga kerja mereka tetap safety. Begitu pula dengan India," terangnya.

Jerry mengungkapkan, keberhasilan sejumlah negara tersebut lantaran kebijakan yang stabil tak berubah-ubah. Berbeda dengan di Indonesia yang kebijakannya berbeda-beda. Jerry menyebutnya sebagai bunglon policy (kebijakan bunglon) yang sering berganti-ganti.

"Memang agak bingung juga kok yang bicara Kepala BNPB, apa urgent-nya? Bukankah masalah tenaga kerja itu urusan Kemenaker? Seorang pejabat harus tahu domainnya atau tupoksinya," ujarnya.

Dia menegaskan, tidak ada pengaruhnya usia 45 tahun ke bawah atau ke atas. Karena corona tak melihat usia. 

"Agak rancu jika usia 45 ke bawah bisa kerja. Jelas ada diskriminasi umur. Saya tak paham apa maksud semua ini. Bagi saya masalah PHK bukan tupoksinya BNPB tapi Kemenaker, berkoordinasi dengan Kemenkes bukan tupoksi gugus tugas atau BNPB," tegasnya.

"Semakin runyam dan rumit pejabat di tanah air, coba satu komando. Contoh, presiden bicarain soal mudik dan pulang kampung dan dibantah Menteri Perhubungan. Memang saya teliti komunikasi paling buruk antar lembaga di kabinet ini. Saya bingung siapa pemimpin sesungguhnya," tambahnya.

Menurut Jerry, perlu adanya sinergitas dan koordinasi antar lembaga di kementerian supaya tak ada konsep yang semrawut.

"Sekali lagi, jika usia 45 tahun ke bawah di suruh kerja, mereka rentan terpapar Covid-19.. Dan ini melanggar PSBB yang diterapkan sejumlah daerah," tandasnya. [Tp]

 


Tinggalkan Komentar