telusur.co.id - Keputusan Presiden Jokowi yang akan merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disambut gembira banyak pihak. Tak terkecuali Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Melalui komentar di akun twitternya, Abdul Mu'ti sangat mendukung keputusan untuk merevisi UU ITE. "Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan," dukung Abdul Mu'ti, Selasa.
Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan.
Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Presiden Jokowi, mengatakan apabila keberadaan UU ITE dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.
Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU tersebut.
Mahfud MD dalam unggahan di media sosialnya mengungkapkan jika pemerintah rencana untuk merevisi UU ITE.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pda 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarzng UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud. [ham]



