UU Penyiaran Digugat ke MK, Fraksi PKS Sarankan Percepat Revisi UU Penyiaran - Telusur

UU Penyiaran Digugat ke MK, Fraksi PKS Sarankan Percepat Revisi UU Penyiaran


telusur.co.id - Gugatan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK), berpotensi mengancam siaran televisi ditinggalkan oleh penonton di rumah.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan, sejak dahulu dirinya khawatir bahwa siaran-siaran di internet akan semakin menjamur tanpa dapat dijamah oleh aturan penyiaran. Bahkan, siaran televisi analog terancam semakin ditinggalkan pemirsa.

"Ini bahaya untuk masa depan dunia penyiaran. UU Penyiaran yang existing belum mencakup hal ini, solusinya ya percepat Revisi UU Penyiaran, bukan gugatan ke MK," kata Sukamta di Jakarta, Jumat (29/5/20).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa Komisi I DPR periode 2014-2019, sudah mempercepat dan menyelesaikan pembahasan draft Revisi UU Penyiaran selama 2 tahun. Spirit utama dari revisi tersebut adalah pengaturan penyiaran digital lewat media internet. 

"Saya sangat mendukung kemajuan teknologi digital ini, termasuk di dunia penyiaran. Makanya saya sangat mendorong revisi UU penyiaran selesai dengan cepat saat itu supaya siaran-siaran di internet bisa tunduk kepada UU Penyiaran," tuturnya.

Tapi faktanya, lanjut Sukamta, revisi UU Penyiaran waktu itu macet saat pembahasan di Baleg. "Teman-teman dari kalangan televisi swasta masih cukup kekeuh mempertahankan model penyiaran menggunakan multimux, sementara Komisi I sudah bulat untuk memilih single mux. Imbasnya ya akan semakin liarnya siaran-siaran di internet, seperti yang dikhawatirkan oleh teman-teman kita dari RCTI dan I-news sekarang ini," bebernya.

Anggota Panja RUU Penyiaran ini menjelaskan, pengaturan penyiaran digital tidak bisa dilakukan secara parsial hanya dengan mengubah 1 atau beberapa pasal saja lewat Putusan MK supaya UU Penyiaran mencakup penyiaran internet. Karena pengaturannya harus mengubah banyak pasal. 

Misalnya, bagaimana soal migrasi, soal penyiarannya single atau multi mux, siapa yang menyelenggarakannya, bagaimana dengan kewenangan KPI, dan seterusnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar