telusur.co.id - Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi bersama Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Subang Joko Susanto, yang didampingi Kabag Pemerintahan Setda Subang Wawan Saefulloh di Kantor BPN Subang, membahas hasil zoom meeting Menteri ATR pada acara rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Barat tahun 2020 pada tanggal 21 Juli lalu dan membahas lahan negara diwilayah Subang yang tersebar luas yang sebagian sudah alih fungsi, baik jadi lahan garapan pertanian atau perkebunan bahkan lahan pemukiman.
“Ya, permasalahannya tanah di Kabupaten Subang cukup kompleks sehingga memerlukan komitmen yang terintegrasi, sinergitas dan regulasi yang kuat dalam penanganannya. Hak Guna Usaha (HGU) pemanfaat lahan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup Subang, Selasa (04/08/2020).
Kendati demikian persoalannya hal tersebut sangat berdampak terhadap pemerataan dan pengu atan ekonomi rakyat, karena itu hendaknya salah satunya yaitu memprioritaskan program strategis nasional dengan melalui program sertifikat tanah untuk rakyat.
“Diprioritaskan Program Strategis Nasional yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, seperti program sertifikat tanah untuk rakyat, legalisasi lahan transmi grasi, Reforma Agraria, perhutanan sosial serta peremajaan perkebunan rakyat,” pungkasnya.