telusur.co.id - Sebanyak 165 pegawai negeri sipil (PNS) anggota Satpol PP DKI Jakarta terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).

Hal itu berdasarkan surat bernomor E.0519.P4.01.00 Inspektorat DKI Jakarta yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Inspektorat DKI dalam surat itu menyebut, ratusan personel Satpol PP DKI Jakarta yang terindikasi terlibat judi online tersebut. diketahui berdasarkan sumber data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Dengan ini disampaikan terdapat 165 (seratus enam puluh lima) orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta, Dina Himawati, yang dilihat Jumat (20/9/24).

Atas dasar itu, Inspektorat DKI dalam surat itu meminta Arifin selaku Kepala Satpol PP DKI untuk mengklarifikasi soal perilaku dari anak buahnya tersebut. Sebagai informasi, surat itu telah disampaikan dari 10 September lalu.

Selain itu, Arifin juga diminta untuk melakukan pembinaan kepegawaian terhadap para anggotanya agar tidak  melakukan aktivitas judi online.

"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil," katanya. [Fhr]