Wagub DKI: Wewenang Polisi Usut Pelanggaran di Petamburan - Telusur

Wagub DKI: Wewenang Polisi Usut Pelanggaran di Petamburan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

telusur.co.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan di Petamburan yang pengusutannya naik dari penyelidikan ke penyidikan, merupakan kewenangan aparat kepolisian.

"Kami mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/20).

Riza menegaskan, ini sepenuhnya itu jadi wilayah aparat hukum. "Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi," ujarnya.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menegaskan pihaknya telah berusaha maksimal dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.

Termasuk menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab yang dinilai abai dalam menjalankan protokol kesehatan.

 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak awal melakukan berbagai upaya perencanaan, penanggulangan dan implementasi tentang pentingnya penanganan penanggulangan dan pencegahan COVID-19. 

"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, pergub, kepgub, hingga surat edaran dari institusi terkait," katanya.

Selain itu, DKI Jakarta juga paling banyak menghadirkan jajaran aparat penanggulangan COVID-19 seperti lebih dari 2.000 petugas dari Satpol PP, Disnakertrans-E, Dishub dan Dinkes.

"Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," kata dia.

Terkait dengan penilaian warga Petamburan kurang kooperatif mengenai pelacakan kasus positif COVID-19, Riza menyebutkan Pemprov DKI Jakarta menyerahkannya ke Polda Metro Jaya. "Kita serahkan itu ke Polda," tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar