telusur.co.id - Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga menjelaskan, saat ini TikTok belum mengantongi izin untuk berbisnis e-commerce. Izin yang ada saat ini hanya izin dari perwakilan untuk beroperasi di Indonesia.

"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada. Karena, itu kan e-commerce itu adalah di Kemendag pengaturannya," kata Jerry di Jakarta, Senin (25/9/23).

Diketahui, TikTok telah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop yang belakangan menjadi momok bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM karena menjual produk dengan harga yang sangat murah

Adapun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020, itu tidak melarang keberadaan social commerce, melainkan hanya menekankan tugas regulator atau pemerintah untuk mengatur. Tujuan revisi Permendag ialah untuk melakukan pengaturan agar memudahkan memilih sosial media dan e-commerce

"Yang kita atur adalah platformnya. Nah ketika dia social media dan itu ada pengaturannya nyatakan bahwa tidak boleh campur, ya tidak boleh campur sesimple itu," bebernya.

Revisi Permendag 50 juga dilakukan untuk mengatur UMKM dalam negeri agar tidak terjadi predatory pricing. Ia pun tidak sudi jika social commerce dan e-commerce berfungsi secara bersamaan.

"Ini juga sekaligus melindungi UMKM ya kan, seperti pak menteri Pak Teten Masduki sempat mengatakan, bapak presiden juga sempat mengatakan bahwa UMKM ini harus dilindungi dan jangan sampai ada predatory pricing nah ini yang coba kita cek juga makanya jangan dijadiin satu," jelasnya.

"Ada medsos yang bertingkah laku juga seperti e-commerce dan tidak bisa seperti itu," pungkasnya, dikutip dari bisnis.com. [Fhr]