telusur.co.id - Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Arifin, pada Kamis (6/2) kemarin di periksa dalam kapasitas sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Merespon hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, meminta jajarannya untuk menghormati proses hukum yang ada.
"Ya namanya saksi kita kan tentu saja mendukung proses hukum. Saksi itu kan dimintai keterangan, dulu pernah ikut rombongan kemana-kemana gitu aja," ucap Teguh di Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).
Selain itu, dia juga meminta jajarannya untuk mengikuti serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Bukan berarti gimana gimana. Kita ikutin aja proses nya. Tapi Emang Saya minta seluruh jajaran untuk mendukung proses yang ada," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Pemeriksaan itu dilakukan buntut kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Adapun Wali Kota Jakarta Pusat itu diperiksa sebagai saksi.
“Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terus melakukan pemeriksaan saksi dari perkara dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 6 Ferburari 2025, diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Drs. Arifin, M., AP,” ucap Kasi Penkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Syahron mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Namun, kedua saksi itu tidak memenuhi panggilan.
“Terdapat 2 orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang," imbuhnya.[Fhr]
Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq