telusur.co.id - Walikota Tebing Tinggi Bapak Ir.H. Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa kemampuan pendapatan asli daerah untuk membiayai pengeluaran belanja langsung maupun tidak langsung di pemerintah kota Tebing Tinggi peranannya masih sangat kecil.
"Hanya 14,75 % sehingga ketergantungan terhadap sumber dana dari pemerintah provinsi dan pusat masih sangat diharapkan," ungkap Umar.
Berdasarkan kondisi tersebut, berbagai upaya untuk peningkatan dan menggali potensi objek dan subjek pajak serta retribusi daerah perlu dikembangkan dalam rangka memperbesar pendapatan asli daerah.
Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tebing Tinggi yang telah menyetujui Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebing Tinggi Kamis (18/6/2020), yang digelar di ruang sidang utama DPRD kota Tebing Tinggi sudah disahkan.
Ketua DPRD Basyaruddin Nasution bersama 6 (enam) Fraksi di DPRD Tebing Tinggi yakni Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Gerindra, Nurani Kebangsaan dan Fraksi Demokrat Amanah Keadilan (FDAK) menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pelaksanaan APBD TA 2019 Kota Tebingtinggi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). [ham]